Seorang bocah di Garut, Jabar meninggal dunia karena perjalanan ambulans rujukannya dihalangi mobil pribadi. Kini sang pelaku dalam kejaran polisi dan berpotensi disanksi 1 bulan penjara.
- Elvariza Opita
- Senin, 17 Agustus 2020 - 19:52 WIB
WowKeren - Kisah menyesakkan terdengar dari Garut, Jawa Barat. Seorang bocah berusia 6 tahun yang sedang dalam kondisi kritis dinyatakan meninggal dunia karena terlambat menerima penanganan akibat ambulans yang mengangkutnya dihalangi secara sengaja oleh supir mobil pribadi.
Kisah ini diungkap oleh Fauzi, salah seorang relawan pengawal ambulans, lewat status di akun Facebook-nya. Fauzi mengaku tak kenal dengan rombongan ambulans itu, ia hanya membantu mencarikan jalan agar ambulans yang membawa pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles itu bisa segera sampai ke tempat tujuan.
"Awalnya perjalanan normal, kendaraan lain memberi jalan ambulans," kata Fauzi berdasarkan kejadian yang ia alami pada Jumat (14/8) pekan lalu itu. Namun sesampainya di Tutugan Leles, sebuah mobil pribadi bermerk Kijang menghalangi jalan ambulans.
Fauzi sudah berusaha bernegosiasi agar pengemudinya berkenan memberikan jalan. "(Tapi) dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," terang Fauzi, dilansir dari Kompas, Senin (17/8).
Butuh beberapa kilometer sampai akhirnya ambulans bisa menyalip kendaraan bandel itu. Fauzi sendiri mendapati pasien gawat darurat yang dibawa ambulans itu sempat ditangani petugas, namun ternyata nasib berkata lain karena korban meninggal dunia.
Pengemudi ambulans, Damis Sutendi, tak menyembunyikan penyesalannya atas kejadian tersebut. "Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," terang Damis.
Peristiwa ini jelas sangat memukul hati nuraninya, apalagi karena sang bocah kemudian tak berhasil diselamatkan walau telah ditangani oleh tenaga medis RSUD dr Slamet. Pasien itu sendiri, diterangkan Damis, mengalami koma usai mengalami kecelakaan saat bermain.
"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa," ujar Damis. "Cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan."
Kisah viral ini membuat Polres Garut kini memburu sang pengemudi Kijang. Upayanya menghalangi ambulans selaku kendaraan prioritas membuat supir mobil pribadi itu bisa saja dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," kata Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Senin (17/8). "Pengemudi yang menghalangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan 1 bulan penjara."
"Anggota sudah diturunkan mencari pengemudinya," imbuhnya. "Kalau informasi awal dari plat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang."
(wk/elva)