Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memprotes keras pemilihan anggota konsil kedokteran, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto langsung beri penjelasan.
- Ruth Meliana
- Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:28 WIB
WowKeren - Pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2019-2024 mendapatkan protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Protes dari IDI itu disebabkan karena tidak ada nama-nama dari asosiasi yang akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Munculnya nama-nama baru dalam anggota KKI tersebut telah membuat IDI mendesak pemerintah untuk menunda pelantikan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto lantas angkat berbicara dan menjelaskan mengenai keputusan pemerintah memilih nama-nama tersebut.
Menurut Terawan, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk menjadi anggota KKI. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu syarat yang cukup penting adalah calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
”WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun,” ujar Terawan dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Detik, Rabu (19/8). “Cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.”
Terawan menjelaskan jika Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI sejak Februari 2019 lalu. Namun, nama-nama yang diajukan oleh sejumlah pihak masih belum memenuhi syarat yang ada. Oleh sebab itu, Terawan mengusulkan pada Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Akhirnya, Jokowi menyetujui perpanjangan anggota KKI selama 3 bulan.
”Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Terawan. “Seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur.”
”Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan,” sambungnya. “Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.”
Namun sekali lagi pengusulan nama calon anggota KKI masih belum juga memenuhi syarat hingga batas waktu perpanjangan berakhir. Oleh sebab itu, Terawan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan. Jokowi akhirnya kembali memperpanjang masa bakti anggota KKI tanpa adanya batas waktu.
”Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019,” papar Terawan. “Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu.”
Menurut Terawan, proses penggantian keanggotaan KKI tetap dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya tugas dan fungsi bahwa KKI. Salah satunya adalah terkait registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan. “Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi,” pungkasnya.
(wk/lian)