Bantah Ada Intimidasi, Polisi Ungkap Penolak Penggusuran di NTT Bukan Masyarakat Adat
Twitter/melky_nahar
Nasional

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Aria Sandy, mengaku bahwa sejumlah orang yang memutuskan untuk menetap di lahan yang telah menjadi milik Pemprov NTT tersebut hanya diprovokasi oleh kelompok tertentu.

WowKeren - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Perempuan menyebut ada dugaan intimidasi oleh aparat dalam penggusuran terhadap masyarakat adat di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/8) kemarin. Hal ini lantas dibantah oleh Kapolres TTS, AKBP Aria Sandy.

Aria mengaku bahwa warga yang mengungsi di lahan Desa Pubabu tersebut bukanlah masyarakat adat asli setempat. Menurut Aria, segelintir orang yang memutuskan untuk menetap di lahan yang telah menjadi milik Pemprov NTT tersebut hanya diprovokasi oleh kelompok tertentu.

"Jadi kalau dibilang mereka mewakili masyarakat adat, itu keliru. Mereka bukan masyarakat adat, mereka orang dari luar wilayah," terang Aria dilansir CNN Indonesia pada Rabu (19/8). "Yang jelas secara legal standing, tanah itu wilayah sudah diserahkan ke Pemda dan sudah sertifikat hak pakai. Orang yang protes itu adalah orang yang sama sekali tidak punya hak sama sekali."

Pihak provokator tersebut diduga telah mendorong agar masyarakat yang didominasi wanita dan anak-anak itu berkeras menempati lahan milik pemerintah. Lebih lanjut, Aria mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kini telah mengantongi identitas terduga provokator tersebut.


Namun, pihak kepolisian disebutnya tak dapat menangkap para provokator tersebut. Pasalnya, tidak ada laporan polisi (LP) dari pemerintah daerah setempat terkait dengan dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Sudah tahu kami nama- namanya. Kami cuma butuh Pemprov lapor ke kami buat LP penyerobotan lahan, kami tangkap itu orang-orang," terang Aria. "Tapi Pemprov tidak lakukan itu."

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku hanya ada sekitar 37 keluarga yang tersisa dan bertahan di lahan tersebut. Kebanyakan masyarakat telah menyetujui konsensus sengketa lahan di wilayah itu.

Aria menyebut bahwa Pemprov NTT telah menyediakan ganti rugi berupa tanah seluas 800 meter dengan sertifikat hak milik dan dibangunkan sebuah rumah. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam kegiatan Dinas Peternakan setempat.

"Rumah sudah dibuat, mereka tetap tidak mau tinggal disana," pungkas Aria. "Ini cuma segelintir orang saja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait