Hati-Hati! Anies Baswedan 'Ancam' Pidana yang Nekat Ambil Paksa Jenazah Corona
Nasional

Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Pergub terbaru untuk mengendalikan wabah virus Corona di Ibu Kota. Salah satunya memberi sanksi pidana untuk mereka yang nekat mengambil paksa jenazah.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis regulasi baru untuk mengatur penanganan COVID-19 di Ibu Kota. Salah satu yang diatur adalah melarang warga untuk mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif COVID-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 yang diteken dan diundangkan pada Rabu (19/8) kemarin. Tak main-main, bagi mereka yang nekat melanggar akan dikenai sanksi pidana yang akan dirumuskan kemudian oleh pihak kepolisian.

Kasus pengambilan paksa jenazah Corona dalam status apapun ini memang sudah kerap terjadi dan cukup meresahkan. Sebab acapkali tenaga medis yang bertugas ikut terkena getahnya sampai timbulnya klaster Corona baru akibat aksi ambil paksa tersebut.

Kebanyakan kasus ambil paksa ini bermula dari sikap tidak percaya kerabat terhadap hasil pemeriksaan tim medis. Tingkat kepercayaan kian rendah apabila sang pasien meninggal dunia dalam status probable atau suspek yang mana belum mendapatkan konfirmasi positif Corona dari tes swab.


Tak hanya itu, dalam beleid yang sama Anies juga mengatur satu larangan lain. Yakni warga dilarang untuk melarang pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif COVID-19.

"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah," demikian kutipan beleid pada Pasal 24 Ayat (1), dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (21/8). "Yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan."

Pergub ini merupakan kelengkapan tambahan di samping perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Seluruh kebijakan tersebut diambil demi mengendalikan wabah virus Corona yang kian parah di Ibu Kota.

Diketahui Anies sudah memperpanjang pelaksanaan PSBB transisi sampai Kamis (27/8) pekan depan. "Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ungkap Anies lewat keterangan resminya, Kamis (13/8) lalu.

Namun beberapa waktu belakangan muncul wacana PSBB transisi akan dihentikan. Wacana ini muncul karena wabah COVID-19 di DKI Jakarta cenderung semakin ganas beberapa waktu belakangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait