Denda Hingga Diusir Dari Hotel, Pemkot Yogyakarta Tindak Tegas Wisatawan Pelanggar Protokol COVID-19
Nasional

Wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta wajib menjalankan protokol kesehatan di tempat wisata. Apabila melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi mulai diusir dari hotel hingga didenda oleh Pemkot setempat.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan tatanan normal baru di tengah pandemi dimana masyarakat sudah bisa kembali beraktivitas asalkan menaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Semua sektor pun wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk bidang wisata.

Seperti di Yogyakarta yang mewajibkan warganya hingga wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan di di tempat wisata, tidak terkecuali di hotel. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan diusir oleh pihak hotel atau didenda oleh Pemkot Yogyakarta.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Eryono mengungkapkan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut bagi wisatawan yang membandel saat libur panjang 17 Agustus lalu. Ada sanksi di mana pengunjung tidak diperbolehkan menginap walaupun sudah melakukan check-in.

"Ada yang ditolak di hotel berbintang, ada juga yang ditolak di hotel non bintang," ujar Deddy di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jalan Kenari, Kamis (20/8). Ia kemudian menceritakan pada pada libur panjang HUT ke-75 RI terdapat lima pengunjung yang ditolak menginap, sedangkan pada libur Idul Adha terdapat 10 pengunjung.


Para wisatawan yang ditolak menginap tersebut diketahui enggan menerapkan protokol kesehatan di kawasan hotel. "Satgas COVID-19 di hotel sudah menegur dengan santun, tetapi wisatawan tetap tidak mau memakai dengan alasan sudah check-in, merasa sudah bebas. Pengunjung meminta uang kembali, ya dikembalikan full," terangnya.

Deddy lantas menambahkan bahwa pihaknya tidak memikirkan pendapatan semata. Ia juga memikirkan kesehatan karyawan dan menjaga properti. "Supaya tidak ada klaster baru," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi sanksi sosial hingga denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. "Tetapi kami tidak sampai memberikan sanksi, sanksi kami berikan jika memang pelanggaran ekstrem yaitu pengunjung membandel tidak mau menggunakan masker," tegasnya.

Hingga saat ini, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mencatat total kasus COVID-19 1138 orang. Dengan jumlah kematian 31 orang dan yang sembuh sebanyak 765.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait