Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri akan segera menjalani persidangan. Terungkap, ini pasal etik yang diduga telah dilanggar oleh Firli.
- Ruth Meliana
- Jumat, 21 Agustus 2020 - 17:43 WIB
WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri telah dilaporkan oleh MAKI pada 24 Juni lalu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Akibatnya, Firli akan segera menjalani persidangan atas laporan tersebut.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menetapkan tanggal persidangan Firli akan digelar pada 25 Agustus mendatang. Laporan yang dituduhkan ke Firli terkait penggunaan helikopter mewah yang ditumpanginya dalam perjalanan pribadinya ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
”Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dilansir dari situs KPK, Jumat (21/8). “Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.”
Tumpak menjelaskan Firli diduga melanggar kode etik seperti yang tertulis dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, Firli diduga telah melanggar pedoman perilaku integritas.
”Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas',” jelas Tumpak dalam keterangannya. “Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.”
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jika Firli pantas diberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etiknya. ICW bahkan secara blak-blakan meminta Firli lebih baik untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Menurut ICW, Firli sebagai pemimpin lembaga antirasuah selalu menunjukkan gaya hidup yang hedonisme. Padahal, gaya hidup tersebut sangat bertentangan dengan nilai integritas kelembagaan KPK. Tak sampai disitu, ICW juga menyampaikan citra KPK sudah buruk di mata publik sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK.
”Sebab, dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah jelas-jelas menunjukkan gaya hidup hedonisme,” kritik ICW dalam keterangan tertulisnya. “Dan hal itu amat bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas kelembagaan.”
”Terlebih lagi, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan kontroversi yang kerap ia lakukan,” sambungnya. “Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK.”
(wk/lian)