Dijaga 4 Sipir, Ini Trik Napi Narkoba yang Racik Ekstasi di Kamar Rumah Sakit
Nasional

Napi tersebut merupakan tahanan di Rutan Salemba yang mengajukan izin perawatan di salah satu rumah sakit swasta karena alasan kesehatan. Namun, napi itu justru memproduksi ekstasi di kamar rumah sakit tempatnya dirawat.

WowKeren - Seorang narapidana kasus narkotika tertangkap memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah kamar rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Napi tersebut merupakan tahanan di Rutan Salemba yang mengajukan izin perawatan di salah satu rumah sakit swasta karena alasan kesehatan.

Napi berinisial AU tersebut justru memproduksi ekstasi di kamar rumah sakit tempatnya dirawat. "Narapidana atas nama Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti pada Kamis (20/8).

Sebagai informasi, AU sudah dua bulan dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit perut. Menurut Rika, napi narkotika tersebut dirawat di rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter.

Trik yang membuat AU bisa tetap memproduksi narkoba meski dirawat di rumah sakit pun diungkapkan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro. "Dia mempelajari jadwal dari rumah sakit tersebut ataupun dari petugas sipir rutan yang berjaga di situ," terang Eliantoro.


Adapun setiap napi yang dirawat di rumah sakit akan dijaga oleh empat orang sipir di luar ruang perawatan. Para sipir tersebut akan bergantian sif per 12 jam. AU juga mengingat jadwal dokter maupun perawat yang selalu melakukan pengecekan tiga kali sehari.

"Dia memanfaatkan waktu kelengahan petugas untuk memproduksi ekstasi tersebut," kata Eliantoro. "Dari hasil keterangan yang bersangkutan (AU) ya sekitar jam 11 malam sampai 3 pagi."

AU juga dibantu oleh rekannya yang berinisial MW dalam memproduksi ekstasi ini. MW yang telah ditangkap sebelum AU ini bertugas sebagai kurir narkoba dan menyediakan peralatan produksi yang dibutuhkan.

"Itu ada alat-alat yang buat produksi itu dibawa oleh kurir yang kita tangkap," terang Eliantoro. "Pas dia datang besuk."

Atas perbuatannya ini, AU dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan sel penjagaan ketat alias One Man One Cell. Adapun sebelumnya AU telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait