Singgung Inpres Jokowi, Pengamat Nilai Menteri Tak Bermasker Harus Diberi Sanksi
Nasional

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansya lantas mendorong Presiden Jokowi untuk memberi sanksi tegas atau setidaknya teguran kepada Menteri-Menteri yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

WowKeren - Sejumlah Menteri bidang ekonomi baru-baru ini dikritik karena tidak mengenakan masker dan menjaga jarak saat foto bersama di agenda Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM). Foto yang kini tengah beredar di media sosial tersebut dinilai tidak menampilkan keteladanan seorang pejabat negara.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansya lantas mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi tegas atau setidaknya teguran kepada Menteri-Menteri yang bersangkutan. Pasalnya, para Menteri diduga telah melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan di masa pandemi corona (COVID-19).

"Harus diberi sanksi (jika terbukti melanggar protokol kesehatan). Presiden harus memanggil," ungkap Trubus dilansir CNN Indonesia pada Senin (24/8). "Kebijakan Presiden itu sering tidak bisa diterjemahkan oleh anak buahnya."

Lebih lanjut, Trubus juga mengingatkan bahwa Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Trubus menilai aturan tersebut tak boleh pandang bulu.


Sebagai informasi, Inpres tersebut mengatur perlindungan kesehatan individu sebagai protokol kesehatan. Poin pertama menyebut soal penggunaan masker. "Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidup dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," demikian kutipan Inpres tersebut.

Selain penggunaan masker, tiap individu juga wajib menjaga jarak fisik (physical distancing), membersihkan tangan secara teratur, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Sanksi pun dapat diberikan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum jika memang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, Trubus meminta Jokowi menelusuri soal kemungkinan menterinya melanggar protokol kesehatan. Menurut Trubus, aksi yang dilakukan oleh beberapa Menteri Jokowi tersebut merupakan wujud ketidaksantunan publik.

Pasalnya, pejabat publik seharusnya menjadi garda utama untuk mencontohkan penerapan kebijakan yang sepatutnya. Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, juga menilai bahwa pemimpin juga bertanggungjawab menerapkan kebijakan secara lebih ketat.

"Kalau misalnya jarak minimal dua meter. Kalau bisa menteri jadi dua setengah meter," ungkap Emrus. "Pemimpin menurut pandangan saya harus memberikan sesuatu yang lebih dari aturan formal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait