Wakil Ketua PDGI Ugan Gandar menilai langkah Menkes tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Ia bahkan menduga Menkes telah menyalahgunakan wewenang
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 24 Agustus 2020 - 14:48 WIB
WowKeren - Ikatan Dokter Indonesia bersama 6 organisasi kesehatan lainnya, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI mengaku tidak sepakat dengan keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengukuhkan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Rabu (19/8). Yang mana sebelumnya, IDI telah menyurati Jokowi dan meminta agar pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 ditunda.
Adapun pengangkatan dan pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020. Wakil Ketua PDGI Ugan Gandar menilai langkah Menkes tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Mereka bahkan menduga Menkes telah menyalahgunakan wewenang.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ugan, Senin (24/8). "Sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang."
Tak hanya IDI, rekan-rekan seprofesi Ugan juga merasa kecewa dengan Terawan. Menurutnya, Terawan telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada Jokowi, sehingga nama yang terpilih berbeda dengan usulan mereka.
"Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI," lanjut Ugan. "Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020."
Ia juga menyoroti langkah tersebut yang dilakukan di tengah kondisi menghadapi krisis pandemi. Ia khawatir kejadian semacam ini bisa memecah konsentrasi tenaga kesehatan.
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholder kesehatan," ujar Ugan. "Serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)."
Lebih lanjut, ia menyebut jika Menkes telah menyalahgunakan wewenang. Terawan juga dinilai melanggar sejumlah pasal terkait rekomendasi KKI yang disampaikan.
"Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama, disebutkan pula," lanjutnya. "Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang."
(wk/zodi)