Evi Novida resmi kembali bekerja sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat Presiden Joko Widodo. Begini pernyataan haru dari Evi.
- Ruth Meliana
- Senin, 24 Agustus 2020 - 20:08 WIB
WowKeren - Evi Novida Ginting Manik telah kembali ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia kembali menjabat sebagai Komisioner KPU dalam masa jabatan 2017-2022 setelah sempat dipecat oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.
Sebagai informasi, Evi dipecat Jokowi karena dinilai melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, keputusan pemecatan Jokowi tersebut telah ditolak oleh PTUN sehingga Evi tetap sah menjadi Komisioner KPU.
Dalam pernyataan terbarunya, Evi mengaku sangat bersyukur bisa kembali menjabat sebagai Komisioner KPU. Dengan haru ia mengaku terus mengucapkan rasa syukur lantaran bisa kembali bekerja di KPU.
Evi juga turut menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu serta memberikan dukungan. Secara khusus, ia menyinggung Ketua dan Anggota KPU.
”Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah,” ungkap Evi dalam konferensi pers virtual seperti dilansir dari Kompas, Senin (24/8/). “Rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI.”
”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini,” sambungnya. “Dan terkhusus pada Pak Ketua dan Anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya.”
Meskipun sudah beberapa bulan tidak bekerja, namun Evi menyatakan kesiapannya untuk bertugas kembali menjadi Komisioner KPU. Ia menyampaikan harapannya agar bisa bekerja dengan maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2020 mendatang.
”Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali,” ujar Evi. “Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyallah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-teman komisioner yang lainnya.”
(wk/lian)