Kemendikbud Bantah Gedung Kejagung Adalah Cagar Budaya, Beri Bukti Ini
Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah isu yang menyebutkan jika Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan cagar budaya. Beri bukti ini.

WowKeren - Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam. Setelah kebakaran, muncul isu yang menyebutkan jika gedung Kejagung tersebut merupakan cagar budaya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menyatakan jika gedung Kejagung memang telah dimasukkan ke dalam bangunan cagar budaya. Meski demikian, status tersebut masih dalam proses.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini menegaskan jika gedung Kejagung tersebut bukanlah cagar budaya. Hal ini dibuktikan oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan, Fitra Ardatak.

Fitra mengungkapkan hingga sekarang masih belum ada berkas pendaftaran yang diajukan oleh pihak manapun. Dengan ini, ia juga membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang telah mendaftarkan gedung Kejagung sebagai cagar budaya.


“Terdaftar pun belum. Biasanya kan terdaftar dulu,” kata Fitra seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (24/8). “Nanti kita nilai, dari situ ada tim ahli yang mendiskusikan, mengkaji baru ditetapkan. Itu biasanya.”

Menurut Fitra, penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya mestinya memang harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pemerintah daerah. Terkait pengajuan gedung Kejagung, ia mengatakan tidak tepat jika Pemprov DKI yang mendaftarkannya. Pasalnya, pihak yang tepat dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Atas alasan tersebut, Fitra menyatakan pihaknya merasa belum memiliki catatan mengenai sejarah gedung Kejagung yang akan dinyatakan sebagai cagar budaya. Sejauh ini, baru gedung Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung yang menjadi cagar budaya.

”Itu gedung Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (yang terdaftar),” jelas Fitra. “Kalau ini Kejagung enggak ada.”

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar sebuah objek bisa menjadi cagar budaya adalah harus berusia tak kurang dari 50 tahun. Selain itu, objek tersebut memiliki nilai sejarah maupun memiliki arti bagi ilmu pengetahuan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru