Satgas COVID-19 Ungkap Dasar Penentuan Status Wilayah dengan Zona Warna
Nasional

Meskipun jika suatu wilayah berstatus zona hijau, tak serta merta bisa disebut jika risiko penularan di wilayah itu nihil sehingga masyarakat harus tetap waspada

WowKeren - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, memberikan penjelasan terkait pemberian status zona warna pada suatu wilayah. Seperti diketahui, status zona warna diberikan pada suatu daerah untuk mengindikasikan tingkat penularan COVID-19 di sana.

Wiku menyebut jika pelabelan warna pada suatu daerah didasarkan pada tiga hal. Yang mana, ketiga hal itu berdasarkan data yang bersumber dari data surveilans dan database RS online.

"Peta zonasi risiko dibuat menggunakan indikator kesehatan masyarakat, ada tiga, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan," ujar Wiku melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/8). "Semua indikator ini berbasis pada data pencatatan di mana sumbernya adalah data surveilans dan database RS online yang dicatat Kemenkes."

Untuk menentukan zona warna, maka didasarkan pada sumber data terbaik. Baru setelah data dinilai, ditentukanlah label warna yang sesuai. Indonesia memiliki empat macam skor yang mengindikasikan risiko penularan COVID-19.


Zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yakni bila suatu daerah mendapat skor 1-1,80. Lalu zona oranye (risiko sedang) bila suatu daerah mendapat skor 1,81-2,40. Zona kuning (risiko rendah) adalah daerah yang mendapat skor 2,41-3,00 dan terakhir zona hijau ketika suatu wilayah tidak mencatat kasus COVID-19.

"Dan ini sumber data terbaik yang dimiliki Indonesia," tuturnya. "Pada pendataan dan juga perhitungan, maka dilakukan skoring dan pembobotan dari indikator kesehatan tadi, dibagi menjadi empat warna yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau."

Empat indikasi warna ini juga direkomendadikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kementerian dan lembaga terus memutakhirkan data untuk keakuratan penghitungan indikasi warna.

Ia juga mengingatkan jika wilayah berstatus zona hijau tak serta merta risiko penularan di wilayah tersebut nihil. Sehingga masyarakat harus tetap waspada dengan menerapkan protokol COVID-19.

"Ini adalah cara pemerintah Indonesia untuk mengendalikan kasusnya yang berbasis pada pendataan wilayah masing-masing," jelas Wiku. "Meskipun salah satu warnanya adalah hijau tidak serta merta risiko di daerah zona hijau adalah nol."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait