Surat Edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuai respon positif dari pegawai dan ASN.
- Nidya Putri
- Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:15 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Adalah SE bernomor 800/7505/436.8.3/2020 yang salah satu poinnya mewajibkan pegawai Pemkot untuk membawa tiga pasang pakaian untuk berangkat, kerja di kantor, dan pulang kerja menuju rumah.
Merespon aturan baru tersebut, salah satu aparatur sipil negara (ASN), Indrianto, yang berkantor di Humas Pemkot Surabaya mengaku menyambut baik surat edaran yang diterbitkan tersebut. "Itu bagus, sebagai salah satu upaya antisipasi COVID-19 saat ini," ujarnya dilansir Detikcom, Rabu (26/8).
"Satu hal yang menjadi keharusan, di antaranya mengganti baju ketika datang dan keluar. Karena ketika keluar berinteraksi dengan udara bebas dan teman di luar," sambungnya. "Kita tidak tahu saat menyentuh benda yang bisa jadi disentuh mereka yang positif. Ini menjadi antisipasi dari pada kita. Lebih baik mencegah."
Indriato sendiri telah melengkapi dirinya dengan selalu mengenakan masker dan membawa hand sanitizer. Serta yang terbaru adalah membawa pakaian ganti dan serta membawa bekal sendiri dari rumah.
"Awalnya nggak praktis ya, tapi kita lihat manfaatnya, kalau itu baik untuk kesehatan kita, kesehatan keluarga kita itu akan lebih baik," ungkapnya. "Karena virus ini sangat berbahaya. Biasa bawa dua pasang pakaian, di kantor ada dan dari rumah."
Senada, pegawai lainnya, Muhammad Alwi menyebutkan jika edaran itu sangat baik sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. "Menurut saya baik juga, untuk antisipasi penyebaran COVID-19. Untuk melindungi teman-teman di kantor juga dan melindungi keluarga dirumah juga," ungkapnya.
Meski terkesan agak ribet, namun demi kepentingan kesehatan, dia harus menjalankan imbauan itu demi kesehatan bersama. "Membawa dua pakaian biasanya, serta bawa bekal makanan dari rumah biar tidak makan di luar kantor," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, M Fikser megatakan pihaknya juga sudah menjalankan edaran dari Risma tersebut. Seluruh staf dan pegawai di lingkungan Dinas Kominfo sudah menjalankan SE yang diterbitkan pada Senin (24/8) kemarin.
"Sudah, sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID di lingkungan perkantoran," ujar Fikser. "Jadi ada pembatasan karyawan, satu hari masuk, satu hari WFH."
Untuk para pegawai yang melakukan WFH, mereka telah diberikan aplikasi tracing. Jadi para pegawai selama jam kerja akan terpantau mereka ke mana saja. "Dari aplikasi tracing itu, kita bisa tahu nanti. Selama dia di rumah kemana saja, itu kita hidupkan aplikasi itu selama jam kantor. Jadi mulai jam 07.30 sampai 16.00 WIB," ungkapnya.
(wk/nidy)