Menurut Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, Ketua Adat Effendi Buhing dijemput paksa oleh polisi di kediamannya. Koalisi menyatakan bahwa Effendi menolak dibawa polisi karena penangkapannya tak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:18 WIB
WowKeren - Video penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, pada Rabu (26/8) siang beredar di media sosial. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Sawit Mandiri Lestari.
Video penangkapan Effendi diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung pada Rabu sore. "Kemarin nelayan yang dikriminalisasi, hari ini ketua adat Kinipan; pak Buhing ditangkap karena berjuang mempertahankan tanah adatnya dari eksploitasi kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari," demikian keterangan akun tersebut
Menurut Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, Effendi dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Koalisi menyatakan bahwa Effendi menolak dibawa polisi karena penangkapannya tak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas. Meski demikian, Effendi tetap diseret oleh polisi.
"Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Effendi) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi," demikian kutipan rilis Koalisi dilansir CNN Indonesia. "Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga."
Koalisi menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari yang membabat hutan adat milik warga. "Koalisi mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing," tegas Koalisi.
Terkait hal ini, Polda Kalteng juga telah buka suara. Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, penangkapan Effendi ini dilakukan secara profesional. Hendra juga membantah kabar pihaknya tak menunjukkan surat tugas saat penangkapan.
"Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas," tutur Hendra pada Kamis (27/8). "Namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional."
Melansir CNN Indonesia, Hendra menjelaskan bahwa Effendi ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng. Hendra pun meminta agar masyarakat tak terprovokasi kabar yang belum jelas kebenarannya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak PT Sawit Mandiri Lestari. Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah ada upaya kriminalisasi dan menyatakan penangkapan Effendi murni terkait tindak pidana.
"Tidak ada kasus masalah hutan, permasalahan ini adalah tindak pidana murni," tegas Wendy. "Tidak benar ada kriminalisasi."
(wk/Bert)