Kafe di DKI Jakarta Boleh Gelar Live Music Tapi Pengunjung Dilarang Dansa
Nasional

Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe.

WowKeren - Pemilik kafe atau restoran di DKI Jakarta kini sudah boleh kembali menggelar pertunjukan musik langsung (live music). Adapun izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Sebagai informasi, pertunjukan musik langsung di kafe sebelumnya sempat dilarang. Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus corona.

Surat edaran terkait pertunjukan musik tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi. "Iya, benar (mengeluarkan SE live music), tutur Bambang dilansir CNN Indonesia pada Kamis (27/8).

Meski demikian, pemilik kafe/restoran harus memperhatikan beberapa poin dalam SE tersebut. Di antaranya, jenis live music yang diizinkan adalah band akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.


Musisi yang tampil pun wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi juga tak diizinkan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Selain itu, pengunjung juga dilarang berdansa pada saat pertunjukan musik berlangsung. "Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," demikian bunyi poin ketiga SE tersebut.

Pengelola kafe/restoran juga tidak dizinkan menggelar event khusus dengan mendatangkan artis terkenal yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung. Baik dari dalam maupun luar negeri.

Apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan, pengelola kafe/restoran bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Menurut Bambang, SE ini dirilis untuk mengakomodasi sejumlah musisi kafe yang telah melakukan demonstrasi di Balai Kota beberapa waktu lalu.

"Kan belum lama ini musisi demo, minta agar mereka bisa tampil, maka kami akomodir, namun tetap dibatasi," pungkas Bambang. "Ya, sebenarnya dari sisi musisi tidak masalah, yang jadi masalah bila pengunjung berkerumun, melantai atau dansa. Makanya dalam SE dibuat aturan seperti pada poin 3."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait