Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ancaman pidana bisa diberikan kepada warga yang kerap bandel melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Apa saja?
- Ruth Meliana
- Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:08 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia terus memberikan sosialisasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika pemerintah juga siap memberi hukuman pada warga yang tetap bandel tidak mematuhi protokol kesehatan.
Mahfud bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan jika hukum pidana menjerat warga yang tetap ngeyel tidak mau memakai masker ataupun menjaga jarak selama pandemi. Sejauh ini, ia mengamini jika pemerintah masih belum membuat undang-undang pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Meski demikan, hukum pidana tetap bisa dijeratkan kepada warga yang tidak mematuhi aturan melalui sejumlah pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat yang melawan petugas,” kata Mahfud seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (27/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pemberian hukum pidana tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Jokowi beberapa waktu lalu memang telah memerintahkan aparat penegak hukum baik polisi hingga TNI untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pandemi di Tanah Air.
Adapun contoh pelanggaran yang bisa dijerat pidana adalah penjemputan paksa jenazah pasien virus corona yang memang sering terjadi di sejumlah wilayah. Selain itu, pihak-pihak yang melakukan acara dengan melibatkan kerumunan juga bisa dipidana.
”Pasal yang dipakai apa, gampang. Kalau ada orang memaksa suka ngambil mayat secara paksa,” jelas Mahfud. “Sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai.”
”Kan melawan tugas. Pasal 214, pasal 216, pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dipakai,” sambungnya. “Karena di situ barang siapa yang melawan pejabat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang diancam pidana.”
Walau memberikan ancaman pidana, namun Mahfud menegaskan jika pihak aparat keamanan akan lebih mendahulukan cara persuasif kepada warga. Diantaranya dengan memberikan teguran maupun denda.
”Intinya saya sebutkan tadi protokol kesehatan perlu ditegakkan melalui dua hal, satu yaitu disiplin,” tegas Mahfud. “Disiplin ini dibagi dua hal, apa itu. Pertama disiplin dalam strategi darat, persuasif.”
”Tapi dalam rapat kabinet juga kalau terpaksa terjadi orang yang karena wataknya selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain di situlah ultimum remidium dilakukan,” sambungnya. “Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya ultimum remidium karena jalan lain yang lebih halus tidak (bisa) jadi penindakan hukum.”
(wk/lian)