Cek Lagi, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap Pertama Paling Lambat Cair Tanggal Segini
Nasional

Bantuan senilai Rp 600 ribu yang ditujukan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu akan diberikan selama empat bulan, sehingga total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

WowKeren - Pencairan subsidi gaji untuk pegawai non-PNS dan non-BUMN tahap awal sudah dimulai sejak Kamis (27/8) lalu. Bantuan senilai Rp 600 ribu yang ditujukan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu akan diberikan selama empat bulan, sehingga total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa penyaluran tahap pertama subsidi gaji ini diharapkan selesai paling lambat akhir bulan depan atau 30 September 2020. "Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," terang Ida dilansir Liputan6.com pada Sabtu (29/8).

Menurut Ida, total penerima subsidi gaji ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Ida menargetkan 2,5 juta pekerja mendapatkan transfer gaji per minggu, hingga target 15,7 juta pekerja terpenuhi. Bantuan ini diketahui akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

"Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target," ungkap Ida. "Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target."


Adapun subsidi gaji ini akan disalurkan setiap dua bulan. Sehingga di tahap pertama ini, penerima akan mendapat transfer sebesar Rp 1,2 juta, sisanya akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara)," pungkas Ida. "Dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh."

Di sisi lain, penyaluran subsidi gaji bagi pegawai yang menggunakan bank swasta akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana, diperlukan waktu setidaknya satu hingga dua hari setelah pencairan untuk mentransfer BLT ke peserta dengan rekening bank swasta.

Hal ini berkaitan dengan proses transfer antar-bank mengingat pemerintah menggunakan rekening bank BUMN. Kendati tak memberikan jadwal pasti, diperkirakan penerima subsidi gaji dengan rekening swasta bisa mendapatkan haknya pada kisaran akhir pekan ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait