Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut fenomena poliandri di kalangan PNS adalah hal baru. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, menilai ASN yang melakukan poliandri bisa dikenai sanksi.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 29 Agustus 2020 - 20:57 WIB
WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut adanya laporan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan poliandri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara mengenai hal ini.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan ASN wanita yang melakukan poliandri bisa dikenai sanksi. Paling berat adalah berupa pemecatan.
"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar," kata Paryono dilansir Detik, Sabtu (29/8). "Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian."
Praktik poliandri, dikatakan Paryono, menabrak ketentuan perundang-undangan. Seorang pria pada dasarnya hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya, seorang istri hanya boleh memiliki satu orang suami.
"Dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijadikan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang dan PP nomor 45 1990 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri," ungkap Paryono. "Dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami."
Selain itu, perkawinan dikatakan sah jika sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing. "Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," sambung dia.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan PNS adalah hal baru. "Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo, Jumat (28/8).
Pada pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya mendapat izin dari istri pertama dan pimpinan lembaga tempatnya bekerja.
Namun pada praktiknya banyak yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Adapun sanksi untuk pelanggaran ini bisa berupa mutasi atau penurunan golongan.
(wk/zodi)