Viral KTP Warga Mojokerto di Sarang ISIS Yaman, BNPT Buka Suara
Nasional

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan KTP itu milik Syamsul Hadi yang merupakan anggota kelompok Ibnu Mas'ud.

WowKeren - Belum lama ini viral sebuah video di media sosial dimana kelompok Houthi menggerebek persembunyian teroris Al Bayda, Yaman. Yang menjadi sorotan adalah di lokasi penggeledahan itu ditemukan lembaran uang rupiah dan KTP warga Mojokerto bernama Syamsul Hadi Anwar.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun ikut buka suara mengenai hal ini. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan Syamsul Hadi adalah anggota kelompok Ibnu Mas'ud.

"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al Sundawy Al Indonesy ini, orang Ibnu Mas'ud. Termasuk tokoh penting di Suriah," kata Boy seperti dilansir detikcom, Senin (31/8).

Lebih lanjut, ia pun menyebut jika penyerangan Houthi ini merupakan klaim dari tentara pemerintah Yaman bahwa telah menyerang kelompok baik yang berbasis Al Qaeda dan ISIS pada pertengahan Agustus di Bayda, Yaman. Terkait uang rupiah dan KTP yang terlihat dalam video yang beredar, hal itu menurutnya adalah indikator Foreign Terrorist Fighters (FTF) telah melakukan perpindahan tempat. Yang mana, perpindahan tempat ini disebabkan karena ISIS kalah di Suriah dan Irak.


"'Protracted civil war' di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS," ujarnya menjelaskan. "Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah 'fighters' yang relokasi (relocating)."

Begitu juga dengan FTF asal Indonesia yang juga melakukan relokasi daerah perang. "Video di atas dengan ditemukan 'uang rupiah termasuk KTP' menunjukkan bahwa FTF asal Indonesia juga melakukan 'relokasi' daerah perang," tuturnya.

Ia melanjutkan, Indonesia telah memiliki strategi untuk menyikapi relokasi para FTF. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kita telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilitation, and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators," ujarnya. "Kalau untuk Indonesia justru UU No 5/2018 dibentuk untuk menghadapi returnees (asal Indonesia)."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait