Jelang Pilkada, KPU Dinilai Tak Siap Soal Protokol Kesehatan Di TPS
Nasional

Menjelang Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih belum siap dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di TPS.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru dinilai belum siap dalam menyiapkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di TPS.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm menilai hingga saat ini masih belum ada pemahaman yang kompak antara KPU dan Bawaslu dalam memahami protokol kesehatan. Pernyataan ini disampaikan Alfitra setelah mengikuti simulasi pemungutan suara.

”Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap (prosedur tetap) COVID-19 saat pemungutan mendatang,” kata Alfitra seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (31/8). “Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol COVID-19.”

Dalam simulasi tersebut, DKPP melakukan pemantauan uji coba pemungutan suara di KPU Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/8) lalu. Hasilnya, ada sejumlah masalah protokol kesehatan COVID-19 dalam simulasi tersebut.


Salah satu permasalahannya adalah terkait penerapan physical distancing atau jaga jarak yang belum dipatuhi. Hal ini terlihat dari adanya kerumunan dalam proses simulasi. Selain itu, permasalahan lain adalah adanya bayi dan anak-anak yang ikut diajak ke TPS sehingga hal ini menimbulkan risiko tersendiri.

”Simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu masih terlihat kebingungan dengan pembagian tugasnya,” beber Alfitra. “Seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS.”

Oleh sebab itu, Alfitra mendesak KPU dan Bawaslu segera melakukan evaluasi dan mencari solusi terkait protokol kesehatan yang belum optimal. Pasalnya, penyelanggaraan pilkada di tahun ini memang berbeda dan tidak hanya sebatas maslaah teknis pemungutan suara saja imbas pandemi COVID-19.

Terakhir, KPU dan Bawaslu juga diminta memperhatikan pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya. “Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang,” pungkasnya.

Pilkada Serentak pada Desember mendatang akan digelar di 270 daerah di Tanah Air. Presiden Joko Widodo juga telah berpesan agar Pilkada 2020 nanti berjalan demokratis, jujur dan adil, serta patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait