Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis Rp 400 Ribu Per Bulan Untuk PNS
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberikan bantuan pulsa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulannya.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberikan bantuan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional. "Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya, Selasa (1/9).

Adapun biaya paket data tersebut adalah Rp 400.000 per bulan untuk para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan. Sebelumnya, paket data bagi PNS berlaku Rp 150.000 per bulan.


Selain PNS, para mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil juga mendapatkan biaya paket data sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. "Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuhnya.

Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberian pulsa paket data ini juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.

Terkait bantuan pulsa sendiri, sebelumnya berawal dari keluhan pegawai Kemenkeu perihal lonjakan uang pulsa bulanan selama work from home. Sebab koordinasi tetap harus dilakukan, begitu pula deretan rapat-rapat virtual yang mesti dihadiri, dan biasanya menggunakan aplikasi seperti Zoom yang sangat menghabiskan kuota.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru