Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Terima Transferan BLT Bisa Lapor ke Sini
Nasional

Beberapa syarat untuk menerima BLT ini adalah pegawai non-PNS dan non-BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran hingga Juni 2020.

WowKeren - Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Para pegawai yang memenuhi persyaratan akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan.

Beberapa syarat untuk menerima BLT ini adalah pegawai non-PNS dan non-BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran hingga Juni 2020. Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan namun tak menerima BLT tersebut, bisa melapor langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Aduan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diajukan oleh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS, namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi gaji tersebut. Selain itu, pekerja juga dapat langsung membuat aduan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat.

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," terang Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, dilansir Okezone pada Selasa (1/9). "Atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung."


Tak hanya melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Adapun SIPP ini dapat diakses di situs web BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, SIPP online adalah situs web pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Pekerja pun perlu menyediakan sejumlah syarat administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan," jelas Hindharno. "Ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya."

Selain itu, pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta penerima BLT namun mengalami kendala teknis atau hal lain yang dapat merugikan juga bisa mengajukan aduan. Sama dengan sebelumnya, penerima BLT yang mengalami kendala juga bisa melapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru