Muncul Upaya Penipuan Demi Rebut BLT Karyawan Swasta, Begini Modus Operandinya
Nasional

Dirut BPJS Ketenagakerjaan membongkar praktik penipuan dan pencurian data demi merebut BLT pemerintah untuk karyawan swasta senilai Rp 600 ribu per bulan. Begini modusnya.

WowKeren - Subsidi upah bagi pekerja swasta sampai senilai Rp 600 ribu per bulan jelas menggiurkan bagi sebagian orang. Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi beberapa oknum nekat melakukan penipuan seperti yang diungkap oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek, Agus Susanto.

Diungkap oleh Agus, para pihak tak bertanggung jawab ini berupaya mencuri data lewat media sosial. Mereka menghubungi para calon potensial penerima BLT pemerintah senilai Rp 600 ribu tersebut di media sosial dan meminta data pribadi para korban.

"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial," ungkap Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9). "Dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek."

Agus pun mewanti-wanti agar masyarakat, terutama para calon potensial penerima BLT pemerintah, untuk mewaspadai penipuan dan pencurian data ini. Bagi mereka yang merasa sudah memenuhi persyaratan penerima BLT pekerja swasta sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, maka cukup menunggu sampai dana ditransfer ke rekening masing-masing.


"Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," tegas Agus, seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu (2/9). "Untuk wewenang data terkait program BSU (bantuan subsidi upah) hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BP Jamsostek."

Untuk memastikan semua pekerja swasta yang berhak atas subsidi itu menerima manfaatnya, Kementerian Ketenagakerjaan pun memperpanjang masa pelaporan rekening karyawan sampai Senin (15/9). Padahal awalnya masa pelaporan ini ditutup pada Senin (31/8) kemarin.

Pemerintah saat ini sudah mencairkan bantuan subsidi upah untuk 2,1 juta pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Syarat utama bagi mereka yang berhak menerimanya adalah bila menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam waktu dekat pencairan BLT dengan nilai Rp 600 ribu per bulan itu akan dilakukan terhadap 3 juta pekerja swasta lagi. Pencairan akan dilakukan secara bertahap sampai 15,7 juta pekerja menerima manfaatnya, yang ditarget maksimal hingga akhir September 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru