Langgar Norma Susila, Pemerintah Diminta Hukum Berat ASN Pelaku Poliandri
Nasional

Praktik poliandri selain melanggar peraturan pemerintah juga menyalahi norma susila. Bahkan dalam agama pun tidak diizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu suami.

WowKeren - Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik poliandri menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus ikut buka suara mengenai hal ini.

Ia meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas bagi ASN wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang. Sebab, fenomena ini telah merendahkan harkat dan martabat ASN. Jika perlu, sanksi yang diberikan berupa pemecatan.

"Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN," kata Guspardi, Selasa (1.9). "Dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku."

Praktik poliandri selain melanggar peraturan pemerintah juga dianggap menyalahi norma susila. Bahkan dalam agama pun tidak diizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu suami.

Larangan ASN untuk tidak memiliki pasangan lebih dari satu orang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Fenomena ini bisa mencoreng nama ASN.


"Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi," tegas Guspardi. "Dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan."

Sebelumnya, fenomena poliandri di kalangan ASN ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ia menyebut adanya laporan terkait PNS yang melakukan poliandri.

Menurutnya, fenomena poliandri di kalangan PNS adalah hal baru. Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo, Jumat (28/8).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan ASN wanita yang melakukan poliandri bisa dikenai sanksi. Paling berat adalah berupa pemecatan.

Praktik poliandri, dikatakan Paryono, menabrak ketentuan perundang-undangan. Seorang pria pada dasarnya hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya, seorang istri hanya boleh memiliki satu orang suami.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait