Kantor Hanura di Jakarta Timur Disegel Polisi Gara-Gara Wiranto, Kok Bisa?
Instagram/wiranto.official
Nasional

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menjelaskan duduk perkara penyegelan Kantor Partai Hanura yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.

WowKeren - Kantor Partai Hanura yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, disegel polisi. Menurut Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih, penyegelan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa lahan.

Tanah dan bangunan Kantor DPP Hanura tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan berdasarkan laporan nomor LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

"(Dikelilingi) garis polisi karena olah TKP, laporan dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah," ungkap Dwiasih dilansir Tirto pada Rabu (2/9). "Ini tidak berkaitan dengan partainya."

Menurut Dwiasih, laporan ini bermula dari sekitar 30 orang yang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto pada 2 Agustus 2020 lalu. Puluhan orang tersebut memasang banner di depan pos satpam yang bertuliskan "Berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017".


Wiranto pun merasa tak terima atas tindakan tersebut karena merasa memiliki tanah itu secara sah dan legal. Hal ini dibuktikan melalui sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.

"Atas peristiwa tersebut, terlapor telah diminta untuk keluar dari bidang tanah dan bangunan milik korban," jelas Dwiasih. "Dia tidak segera pergi, namun bertahan menguasai tanah dan bangunan hingga kini."

Sebagai informasi, pihak pelapor dalam perkara ini adalah M Arifsyah Matondang, sedangkan pihak terlapor ialah Ronny Sapulette dkk. Diketahui, Ronny Sapulette saat ini menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat DPP Partai Hanura.

Sementara itu, Ronny sendiri menyatakan bahwa Wiranto telah menyerahkan kantor tersebut kepada DPP Hanura pada tahun 2017 silam. Penyerahan tersebut tertuang dalam Surat Berita Acara tentang Serah Terima Gedung Perkantoran yang ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Wiranto dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Jadi sebenarnya bagi Partai Hanura itu tidak ada masalah, kenapa? karena sudah ada berita acara penyerahan gedung antara kepemimpinan Ketua yang lama Pak Wiranto kepada Ketua Umum Hanura terpilih Pak Oesman Sapta Odang," terang Rhony dilansir Tribun News. "Penyerahan itu dilakukan pada 11 September 2017, disampaikan bahwa gedung ini diberikan kepada Partai Hanura."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait