Gaji Karyawan Wajib Dipotong Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasannya
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mulai kembali menagih pajak gaji karyawan mulai tahun depan. Gaji masyarakat akan dipotong sesuai Pph Pasal 21.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk kembali menagih pajak gaji karyawan mulai tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyatakan tidak akan lagi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan mulai tahun depan.

Dengan diambilnya keputusan tersebut, maka gaji masyarakat akan kembali dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan jika pemerintah juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan.

Kini, total sudah ada tiga insentif pajak yang akan dihapus oleh pemerintah pada 2021. “PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9).

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Pajak tersebut wajib dibayarkan sesuai dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.


Sementara itu, PPh 22 adalah keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Sedangkan PPh 25 merupakan pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Selama ini, pemerintah memang telah memberikan insentif kepada masyarakat untuk membantu mengurangi dampak pandemi virus corona (COVID-19) melalui PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25. Awalnya, pemerintah hanya memberikan insentif tersebut untuk pekerja di sektor manufaktur.

Namun, pemerintah terus kembali memberikan insentif pajak pada 11 tambahan sektor lainnya. Diantaranya adalah pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, agrikultur, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana tersebut kemudian diberikan ke sejumlah sektor sebagai insentif untuk membantu masyarakat bangkit melewati pandemi COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait