Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dikritik Tak Bisa Jangkau Seluruh Pegawai Terdampak Pandemi
Getty Images/Bloomberg
Nasional

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendorong pemerintah untuk memberikan program bantuan yang bisa lebih menjangkau seluruh kalangan masyarakat yang terdampak pandemi corona.

WowKeren - Pemerintah diketahui telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pegawai non-PNS dan non-BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Para penerima akan mendapat transferan BLT senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Namun, program subsidi gaji ini dinilai masih belum menjangkau seluruh pekerja karena hanya diberikan untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, jumlah pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun terdampak pandemi corona diperkirakan jauh lebih besar.

"Permasalahannya banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Trubus dilansir Kompas.com pada Rabu (2/9). "Jadi mereka enggak akan tersentuh, itu jumlahnya lebih banyak yang enggak terdaftar."

Sebagai contoh, Trubus mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan karyawan bengkel dan pekerja industri rumahan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka tidak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah meski ada kemungkinan penghasilan mereka juga terdampak pandemi. Selain itu, Trubus juga mencontohkan masyarakat desa yang berjualan ke kota.


"Banyak sekali masyarakat bawah karena kondisi kemarau sekarang ini mereka banyak yang mencari pekerjaan ke kota," ungkap Trubus. "Jadi mereka bawa cangkul. Itu kita jumpai di jalan-jalan."

Oleh sebab itu, Trubus menilai program subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan rendah belum sepenuhnya berhasil. Kementerian Ketenagakerjaan dinilai masih belum bisa melindungi para pekerja.

Trubus pun mendorong pemerintah untuk memberikan program bantuan yang bisa lebih menjangkau seluruh kalangan masyarakat yang terdampak pandemi corona. "Jadi mereka- mereka ini kan tidak terjangkau oleh apa yang dinamakan jaring pengaman sosial itu tadi," kata Trubus.

Sebagai informasi, program subsidi gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah pun menyediakan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru