PNS Bakal Dapat Subsidi Pulsa, Pengamat Kritik Sudah Terlalu Banyak Tunjangan
Nasional

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak terdampak pandemi corona secara ekonomi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia resmi memberikan subsidi pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Adapun biaya paket data tersebut adalah Rp 400 ribu per bulan untuk para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200 ribu per bulan.

Program subsidi pulsa untuk PNS ini lantas dikritik oleh pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Pasalnya, para PNS dinilai Trubus tidak terdampak pandemi corona secara ekonomi.

"Pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS," ungkap Trubus dilansir Kompas.com pada Kamis (3/9). "Kalau sektor swasta, klenger semua."

Selain itu, Trubus juga menilai jumlah subsidi pulsa yang lebih besar bagi pejabat setingkal eselon I dan II tidak tepat. Pasalnya, para pejabat tersebut sejatinya telah mendapat gaji dan tunjangan yang lebih besar. "Enak sekali eselon I dan eselon II, sementara tunjangannya sudah besar," kata Trubus.


Oleh sebab itu, Trubus mengusulkan program subsidi tarif pulsa seperti insentif subsidi tarif listrik. Ini berarti, subsidi akan diberikan kepada pihak provider, sehingga pulsa dapat dijual dengan harga lebih murah. Menurut Trubus, kebijakan tersebut bisa menjangkau lebih banyak kalangan.

"Sekarang pulsa itu kan mahal," terang Trubus. "Jadi seharusnya pemerintah mensubdisi provider- provider itu supaya mereka menjualnya murah."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan program subsidi pulsa ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Sumber dana untuk program subsidi pulsa ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian pulsa paket data ini juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait