Pendaftaran Pilkada 2020 Resmi Dibuka Hari ini, Para Kandidat Paslon Wajib Tes Swab
Nasional

Sebagai informasi, ada 270 daerah di Indonesia yang rencananya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

WowKeren - Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dibuka mulai Jumat (4/9) hari ini hingga Minggu (6/9). Diketahui, ada 270 daerah yang rencananya akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pun wajib menyertakan hasil tes swab COVID-19 sebelum menyerahkan berkas berkas pendaftaran. Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Aturan baru dalam beleid ini baru diundangkan pada 1 September 2020 lalu. Sedangkan kewajiban paslon untuk menjalani tes swab diatur dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.

"Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian kutipan Pasal 50A aturan tersebut. "Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika."


Jika bakal paslon kepala daerah dinyatakan positif COVID-19 dalam hasil tes swab tersebut, maka mereka tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Nantinya, KPUD akan mendata para paslon yang tidak hadir pada saat pendaftaran karena positif COVID- 19

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara," lanjut aturan tersebut. "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)."

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa hasil tes swab tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan kandidat paslon kepala daerah. Paslon yang dinyatakan positif COVID-19 bisa diwakilkan untuk melakukan pendaftaran.

"Bahwa apa pun hasil pemeriksaan PCR itu nantinya, termasuk jika hasilnya positif, maka hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan kandidat," tegas Yulianto dilansir Tribunjateng.com. "Yang bersangkutan diperkenankan diwakili."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru