Gubernur Jabar [c=Ridwan Kamil] lantas mengungkapkan salah satu penyebab munculnya klaster industri adalah tempat merokok untuk para pegawai yang memiliki sirkulasi udara kurang baik.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 04 September 2020 - 17:07 WIB
WowKeren - Klaster industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belakangan ini telah menyumbang kasus virus corona (COVID-19) yang cukup tinggi. Gubernur Jabar Ridwan Kamil lantas mengungkapkan salah satu penyebab munculnya klaster industri adalah tempat merokok untuk para pegawai yang memiliki sirkulasi udara kurang baik.
"Ruang yang tidak berventilasi harus dibobok, dibongkar, diberikan ruang-ruang terbuka, diberi jendela," tegas Gubernur yang akrab disapai Emil tersebut usai meninjau langsung kompleks industri di Kabupaten Bekasi, dilansir Antara pada Jumat (4/9). "Kalau bisa, tidak ada ruang merokok lagi."
Oleh sebab itu, Emil meminta seluruh perusahaan untuk memperbaiki sirkulasi udara di setiap ruangan hingga meniadakan ruang merokok. "Karena dari temuan, penyebaran itu terjadi juga di ruang merokok bersama sehingga harusnya ditiadakan," tutur Emil.
Lebih lanjut, Emil menekankan bahwa klaster industri ini termasuk dalam permasalahan serius. Oleh sebab itu, ia ingin ada langkah- langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasi klaster industri. "Sumber daya di Pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan," ungkap Emil.
Selain itu, para pemilik perusahaan juga diminta untuk melakukan tes swab terhadap para pegawainya. Hal ini dinilai tidak menjadi beban bagi perusahaan, melainkan sebuah investasi agar produktivitas pegawai tetap terjaga.
"Kalau masih memburuk kondisinya, rapid test masih kami izinkan walaupun tidak kami rekomendasikan secara umum lagi. Kami ingin PCR sebagai rujukan tes utama," jelas Emil. "Mudah- mudahan dengan langkah ini penyebaran COVID-19 dapat ditangani."
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Ia meminta para pemilik perusahaan melakukan tes swab terhadap minimal 10 persen pegawainya secara bertahap. Adapun ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020.
"Jadi wajib melaksanakan tes usap kepada seluruh pekerja industri," ujar sang Bupati dalam kesempatan yang sama. "Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi."
(wk/Bert)