Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta alias TransJakarta, Donny Andy S Saragih, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Namun ia melarikan diri dan akhirnya masuk dalam DPO.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 05 September 2020 - 18:00 WIB
WowKeren - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta alias TransJakarta, Donny Andy S Saragih, telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Donny akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat (4/9) kemarin.
Donny dilaporkan ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakpus, Nur Winard, lantas membeberkan kronologi penangkapan Donny.
Awalnya, Donny dilaporkan hendak berobat ke RSPI Jakarta pada Jumat (4/9) sekitar pukul 17.00 WIB. "Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaannya," jelas Nur Winard dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Keberadaan Donny pun terlacak saat ia bergerak menuju Apartemen Mediterania. Diduga, apartemen tersebut merupakan tempat tinggal Donny.
"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana," ungkap Nur Winard. "Dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
Sebagai informasi, Donny telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, Hakim Agung telah menolak kasasi yang diajukan Donny dan juga terdakwa lainnya, Porman Tambunan.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, Donny justru tak kooperatif dan melarikan diri. Ia pun ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.
Sebelumnya, Donny telah sempat ditunjuk mejadi Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono pada 23 Januari 2020 lalu. Namun penunjukkan Donny tersebut langsung dibatalkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.
(wk/Bert)