Ramai Konvoi Pendaftaran Pilkada 2020 Saat Pandemi, Kemendagri Minta Tindak Tegas
Nasional

Dirjen Polpum Kemendagri meminta aparat penegak hukum menindak tegas konvoi yang dilakukan sejumlah paslon kepala daerah yang mendaftar ke Pilkada 2020 pada 4-6 September 2020 kemarin.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 4-6 September 2020 kemarin. Sejak hari pertama, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi.

Tak sedikit dari mereka yang juga menghadirkan kerumunan. Mereka datang ke KPU daerah masing-masing untuk mendaftar sambil membawa banyak massa.

Hal ini tentunya mendapatkan sorotan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meminta aparat penegak hukum menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja," ujar Bahtiar, Minggu (6/9). "Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar."


Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 selama 2 hari terakhir ini. Padahal dalam peraturan sudah tertulis jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar menegaskan. Ia pun mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

“Dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020 menyebutkan jika pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Lebih lanjut, Dirjen Politik dan PUM ini memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa. Ia juga mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” ujarnya. “Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru