Ratusan Bakal Paslon Disebut Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada 2020
Nasional

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 243 bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.

WowKeren - Tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 telah dibuka mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) kemarin. Para bakal paslon kepala daerah pun seharusnya mendaftarkan diri dengan menerapkan protokol kesehatan karena pandemi virus corona (COVID-19) masih belum mereda.

Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan. "Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat," terang Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Menurut Fritz, ada juga 20 bakal paslon yang tidak menyerahkan hasil tes swab pada saat proses pendaftaran ke Kantor KPU setempat. Meski demikian, Fritz tidak mengungkapkan rincian daerah mana saja yang bakal paslonnya melanggar protokol kesehatan dan tak membawa hasil tes swab.

Diketahui, KPU telah mewajibkan para bakal paslon kepala daerah untuk melakukan tes swab sebelum mendaftar. Bagi bakal paslon yang dinyatakan positif COVID-19, tidak diperkenankan hadir ke Kantor KPU pada saat pendaftaran dan bisa diwakilkan. "Juga hari pertama dan hari kedua ada 20 bapaslon datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab," ujar Fritz.


Banyaknya bakal paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU ini lantas disesalkan oleh pihak Bawaslu. Pasalnya, jumlah bakal paslon pelanggar protokol kesehatan tersebut hampir separuh dari total bakal paslon yang diterima pendaftarannya.

"Ini tantangan bersama, kita telah sepakat mengadakan Pilkada tapi proses pendaftaran ada 687 paslon dan setengahnya 243 enggak patuh protokol saat datang ke KPU," pungkas Fritz. "Ini PR besar bagaimana menjalankan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, ini bukan hanya tugas KPU-Bawaslu tetapi juga tugas Polri-TNI, satpol PP dan Mendagri dan Satgas COVID lebih tegas untuk bisa melaksanakan Pilkada."

Sementara itu, pelanggaran protokol kesehatan di proses pendaftaran Pilkada 2020 ini mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal paslon kepala daerah.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," kata Bahtiar menegaskan. Ia pun mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait