Aturan Anyar MenPAN-RB: 75 Persen PNS di Zona Merah Wajib WFH
Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran nomor 67 tahun 2020 setelah kasus COVID-19 di Indonesia melonjak dan melampaui 3.000 pasien per harinya.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berdasarkan zonasi risiko penularan corona. Tjahjo menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 67 tahun 2020 setelah kasus positif COVID-19 di Indonesia melonjak dan melampaui 3.000 pasien per harinya.

Menurut Tjahjo, sistem kerja baru bagi PNS ini mengatur tentang kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berdasarkan zonasi risiko daerah masing-masing. "Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," jelas Tjahjo dalam keterangannya, Senin (7/9).

Berdasarkan SE yang diteken Tjahjo pada 4 September 2020 tersebut, 75 persen PNS di instansi pemerintah yang berada di zona merah alias berisiko tinggi corona wajib bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Jumlah PNS di zona merah yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanya 25 persen.


"Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja isntansi yang bersangkutan," demikian kutipan SE tersebut.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang berada di zona oranye alias berisiko corona sedang, jumlah PNS yang WFH dan yang bekerja dari kantor dibagi 50 -50. Sedangkan instansi pemerintah yang ada di zona kuning atau berisiko corona rendah, jumlah PNS yang bekerja dari kantor boleh mencapai 75 persen dan yang WFH 25 persen.

Adapun seluruh PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang berada di zona hijau alias aman dari corona diwajibkan masuk ke kantor. Tjahjo pun berharap agar SE tersebut benar- benar diterapkan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga penularan virus corona dapat ditekan.

Lebih lanjut, Tjahjo pun berpesan agar seluruh PNS dapat menjadi teladan dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi corona. "ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," pungkas Tjahjo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru