Ahli Epidemiologi Soroti Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko COVID-19
Nasional

Epidemiolog Griffith University menanggapi kebijakan baru MenPAN-RB terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berdasarkan zonasi risiko penularan corona.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berdasarkan zonasi risiko penularan corona. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 67 tahun 2020 mengatur jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah sesuai dengan zonasi tiap wilayah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menegaskan, sistem zonasi yang ada di Indonesia belum dapat dikatakan valid. Hal tersebut salah satunya disebabkan belum masuknya indikator tes positif rate yang digunakan dalam menentukan status zona risiko daerah di Tanah Air.

"Saya mendengar Satgas baru berencana juga akan menempatkan tes positif rate sebagai salah satu indikator zonasi," kata Dicky, Senin (7/9). "Artinya apa yang berlaku saat ini terkait zonasi itu tidak valid."

Ia menambahkan, akan berbahaya jika zonasi saat ini menjadi rujukan. Menurut Dicky, harus dipahami bila saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia belum terkendali kasus penularan virus coronanya.


"Untuk rencana WFO ini bagus dijadikan selang-seling atau berkala berdasarkan tingkat pandemi suatu wilayah," terangnya. "Namun yang harus dipahami saat ini hampir seluruh wilayah Indonesia belum terkendali, tidak ada berzona hijau secara umum."

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kasus COVID-19 dikatakan terkendali jika data positif rate paling tidak sebesar 5 persen atau kurang dari itu selama dua minggu berturut-turut. "Ini sudah sangat jelas indikator ini belum terpenuhi," tuturnya.

Sehingga, Dicky menilai bahwa kantor pemerintahan mewajibkan pegawai yang berisiko tinggi, seperti mempunyai komorbid untuk work from home hingga akhir tahun ini. Selain itu, WFH juga dapat diterapkan oleh perkantoran yang tidak terlalu esensial. "Kantor yang esensial saja yang dilakukan WFO. Itupun komposisinya harus kurang dari 50 persen," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan SE yang diteken Tjahjo pada 4 September 2020 tersebut, 75 persen PNS di instansi pemerintah yang berada di zona merah alias berisiko tinggi corona wajib bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Jumlah PNS di zona merah yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanya 25 persen.

Untuk instansi pemerintah yang berada di zona oranye alias berisiko corona sedang, jumlah PNS yang WFH dan yang bekerja dari kantor dibagi 50 -50. Sedangkan instansi pemerintah yang ada di zona kuning atau berisiko corona rendah, jumlah PNS yang bekerja dari kantor boleh mencapai 75 persen dan yang WFH 25 persen.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait