Sampah plastik menjadi penyumbang kerusakan lingkungan mengingat perlu waktu puluhan tahun untuk mengurainya. Sejumlah daerah menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 08 September 2020 - 19:19 WIB
WowKeren - Pemerintah masih berupaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pasalnya, kebiasaan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai berimbas pada jumlah sampah plastik yang kian menggunung.
Yang mana, hal ini semakin memperparah pencemaran lingkungan. Sebab, sampah plastik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk bisa terurai. Untuk menyikapi hal ini, sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan untuk membatasi plastik sekali pakai.
Namun rupanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapati jika langkah Pemda ini ada yang hanya sebatas ikut-ikutan. Artinya, aturan memang sudah ada namun belum ada implementasi secara menyeluruh. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik.
"Kami melihat dari 37 daerah itu ada juga kota atau kabupaten yang hanya ikut-ikutan saja," kata Ujang dalam diskusi virtual seperti dilansir Antara, Selasa (8/9). "Copy paste, tapi implementasinya tidak jalan. Ini ada beberapa kota/kabupaten yang seperti itu."
Untuk menyikapi hal ini, KLHK mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan untuk memberikan pendampingan kepada Pemda. Pendampingan bisa berupa pengawasan dan evaluasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut serta memverifikasi data terkait sampah plastik.
Hasil tersebut akan menjadi indikator seberapa sukses suatu daerah dalam menerapkan kebijakan pembatasan sampah plastik. Sehingga dari sini akan terlihat daerah mana yang hanya sekadar ikut-ikutan tanpa bersungguh-sungguh berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan.
"Data pengurangan sampah ini akan menjadi kontribusi secara langsung terhadap target pengurangan sampah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) masing-masing kota," ujar Ujang.
Data ini akan berpengaruh terhadap target nasional untuk mengurangi sampah plastik sebesar 30 persen pada 2025 mendatang. Selain itu, KLHK juga akan menggunakan data ini untuk memberikan rekomendasi daerah yang mendapatkan dana insentif.
(wk/zodi)