Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa pelaku perjalanan domestik harus tetap melampirkan surat hasil RT-PCR negatif atau rapid test non-reaktif.
- Elvariza Opita
- Kamis, 10 September 2020 - 16:50 WIB
WowKeren - Beberapa waktu belakangan muncul isu liar bahwa pemerintah akan meniadakan syarat rapid test dan tes swab dengan metode PCR bagi yang hendak melakukan perjalanan. Dan belum sampai jadi kenyataan, Kementerian Kesehatan sudah dengan tegas menyatakan bahwa kedua tes deteksi COVID-19 itu masih menjadi persyaratan sebelum perjalanan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto menegaskan bahwa syarat sebelum perjalanan masih sama, yakni melampirkan surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau RT-PCR negatif. Seperti sebelumnya, surat ini pun memiliki masa berlaku yakni 14 hari.
"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tetap wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif," tegas Yuri lewat keterangan resminya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Kamis (10/9). "Atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi monoklonal."
Kendati demikian, Yuri juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan tetap harus mengisi Health Alert Card (HAC) sesuai Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perihal pengisian HAC inilah, ditambah dengan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk daerah, yang menjadi pemicu munculnya isu tak diperlukan lagi surat hasil RT-PCR atau rapid test.
Terkait dengan pengisian HAC, imbuh Yuri, merupakan usaha agar pelaku perjalanan bisa terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC ini sendiri bisa diisi secara manual maupun digital dengan mengakses electronic HAC (eHAC).
"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas," pungkas Yuri.
Di sisi lain, pelaku industri transportasi tampaknya tak terlalu berharap terhadap realisasi kebijakan penghapusan syarat tes kesehatan tersebut. Seperti misalnya Sriwijaya Air yang menilai penghapusan kebijakan rapid test sebelum melakukan perjalanan domestik tak akan serta-merta berimbas pada peningkatan jumlah penumpang.
"Untuk masalah rapid test dihilangkan, kami menantikan SE (surat edaran) dari regulator saja," jelas Tim Corporate Communication Sriwijaya Air, dilansir dari Bisnis, Kamis (10/9). "Namun, rasanya belum bisa dijadikan acuan juga karena klaster-klaster baru selalu tumbuh."
(wk/elva)