Pilkada Tak Ditunda Meski Bahaya Corona Mengintai, Pengamat Nilai Terkait Dinasti Politik
Instagram/kpu_ri
Nasional

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa UU Pilkada telah mengatur ketentuan mengenai penundaan Pilkada. Namun keputusan itu kembali lagi pada kewenangan pemerintah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) harus tetap digelar tahun ini meski pandemi virus corona (COVID-19) belum mereda. Sikap Jokowi ini dinilai pakar berkaitan erat dengan kepentingan dinasti politik.

"Incumbent banyak maju, begitu juga dinasti keluarga mulai dari Menteri, Wapres, Presiden," tutur Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (11/9). "Kalau sampai Pilkada ditunda ya ini menyangkut kepentingan mereka juga."

Selain berkaitan dengan dinasti politik, Agus juga menilai kendala penundaan Pilkada terkait dengan ongkos politik yang telah dikeluarkan. Baik oleh partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang maju.

"Mulai dari proses sampai tahapan pencalonan itu memakan biaya yang tidak murah," ungkap Agus. "Belum lagi rekomendasi calon yang sampai berdebat, biaya mahar, apalagi sudah mendaftar. Ini agak sulit."


Di sisi lain, penundaan Pilkada juga dinilai akan merugikan dari aspek ekonomi. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan anggaran khusus untuk Pilkada dari APBN dan APBD. Adapun anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan untuk persiapan teknis seperti pembelian berbagai macam alat selama tahapan Pilkada.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa UU Pilkada sendiri telah mengatur ketentuan mengenai penundaan Pilkada. Namun keputusan penundaan tersebut akan kembali lagi kepada kewenangan pemerintah. Menurut Agus, banyak konsekuensi yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan pilkada.

"Soal regulasi, di UU sudah jelas. Di pasal itu sudah menyatakan kalau terjadi sesuatu, pemerintah, DPR, dan KPU bisa membahas kembali untuk menunda," ujar Agus. "Masalahnya mau dan berani atau enggak."

Di sisi lain, penundaan Pilkada dapat kembali dilakukan hingga pandemi berakhir jika mengacu pada UU Pilkada. Dalam Pasal 122A UU 6/2020 tentang Pilkada telah menjelaskan, penetapan penundaan pilkada serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Namun juka pemerintah tetap ingin menggelar Pilkada di tengah pandemi corona, maka Agus menekankan harus ada pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu disebut harus lebih tegas menerapkan protokol kesehatan berkaca dari proses pendaftaran Pilkada yang banyak menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu. "Harus ada aturan yang lebih tegas, bagaimana mendesain tahapan penting itu agar tidak lagi menyedot banyak keterlibatan publik," pungkas Agus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru