Sanksi terhadap Bupati Jember, Faida, tersebut tertera dalam surat nomor: 700/1713/060/ 2020 dan telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020 lalu.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 September 2020 - 14:58 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhi sanksi kepada Bupati Jember Faida berupa tidak diberi gaji, tunjangan, hingga honorarium selama enam bulan alias setengah tahun. Bupati Faida pun akhirnya buka suara terkait sanksi tersebut.
"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut," terang Bupati Faida dilansir Antara pada Jumat (11/9). "Dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada peraturan daerah (Perda) APBD."
Diketahui, sanksi tersebut tertera dalam surat nomor: 700/1713/060/ 2020 yang telah ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 lalu. Sanksi tersebut diberikan Khofifah karena Bupati Faida terlambat menyusun rancangan APBD Jember 2020.
Terkait hal ini, Bupati Faida menjelaskan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Bupati Faida menegaskan tidak ada seorang pun yang bisa menyandera APBD Jember.
"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember," tegas Bupati Faida. "Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat."
Bupati Faida juga menilai bahwa keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 tersebut bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif. Namun juga karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD Jember.
Sebelumnya, Inspektorat Jawa Timur melakukan pemeriksaan khusus terkait persoalan APBD Jember 2020 ini, hingga akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Faida. Pembahasan APBD Jember 2020 disebut mandek karena tidak terjadi kesepakatan antara Faida dengan DPRD.
Pihak DPRD menyatakan bahwa sebelum APBD 2020 dibahas, Faida diminta menjalankan hasil pemeriksaan khusus Mendagri Tito untuk memulihkan struktur birokrasi. Persoalan ini merembet ke banyak hal dan bahkan berujung pada DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat serta memakzulkan Bupati Faida pada 22 Juli 2020 lalu.
Tersendatnya pembahasan APBD 2020 ini membuat Jember tak bisa melakukan pembangunan yang signifikan. Pasalnya, penggunaan anggaran hanya berdasarkan Peraturan Bupati yang peruntukannya terbatas pada kegiatan rutin pemerintahan.
(wk/Bert)