Izinkan Paslon Gelar Konser Musik untuk Kampanye, KPU Diminta Belajar Kasus Rhoma Irama
AFP
Nasional

Keputusan KPU juga mendapat sorotan dari Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja yang mengaku cemas lantaran konser musik dengan kerumunan massa bisa menjadi klaster baru

WowKeren - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggelar konser musik untuk keperluan kampanye menuai polemik. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah berada di masa pandemi dimana kerumunan orang sangat meningkatkan risiko untuk membuatnya jadi lebih buruk.

Salah satu kritik datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem meminta KPU untuk berkaca dari kasus konser Rhoma Irama yang digelar di Bogor beberapa waktu lalu.

Saat konser digelar pada 28 Juni lalu, penonton yang datang pun membludak. Hingga usai tes digelar pemerintah segera melakukan rapid test massal.

"KPU perlu belajar bagaimana membludaknya warga yang hadir saat konser musik di Bogor beberapa waktu lalu," kata Direktur Perludem Titi Anggraini dilansir CNN Indonesia, Rabu (16/9). "Termasuk pula di beberapa deklarasi calon yang melibatkan konser musik malah mengakibatkan kerumunan massal."

Titi menilai jika saat konser digelar akan sangat sulit untuk memberlakukan protokol kesehatan menjaga jarak. Terlebih lagi tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam menerapkan protokol COVID-19 masih terbilang rendah.


Sehingga akan sangat sulit untuk membatasi maksimal penonton 100 orang. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga tertarik untuk datang.

"Peserta di dalam lokasi kampanye bisa dibatasi," lanjut Titi. "Tapi akan sangat sulit untuk menghalau kehadiran pihak-pihak lain yang tertarik atau berminat untuk menyaksikan konser musik tersebut."

Ditambah lagi, pandemi COVID-19 di Indonesia kian memburuk. Sehingga tidak seharusnya KPU justru membuka ruang bagi potensi pelanggaran protokol COVID-19 yang bukan tidak mungkin akan menambah lonjakan kasus di Indonesia.

"Sebaiknya konser musik sepenuhnya dilarang saja," ujar Titi. "Demi kemaslahatan kampanye dan kepatuhan pada protokol kesehatan."

Keputusan KPU ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari BNPB. Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mengaku cemas lantaran konser musik yang menimbulkan kerumunan massa sangat berpotensi menjadi klaster COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait