Ini Kata Shopee Soal Pajak Digital yang Berlaku 1 Oktober Mendatang
Nasional

PT Shopee International Indonesia meluruskan persoalan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bakal diterapkan pada 12 perusahaan layanan digital asal luar negeri mulai 1 Oktober mendatang.

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mengungkapkan terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 perusahaan layanan digital asal luar negeri. Pungutan pajak tersebut akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Merespon hal ini, PT Shopee International Indonesia menegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN) itu nantinya tak akan berpengaruh terhadap belanja barang di Shopee. Mereka memastikan pelanggan tidak akan dikenakan pajak 10% ketika belanja.

Dikutip dari laman resminya, Shopee menjelaskan pajak yang dikenakan tersebut bukan pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri atas produk atau jasa yang dijual di Indonesia.

"Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10% yang dialamatkan kepada 12 perusahaan Internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri," bunyi keterangan tersebut. "Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee."


Shopee sendiri masih menunggu sosialisasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait hal itu. Pihaknya tidak masalah jika harus dikenakan pajak demi pengembangan UMKM Indonesia.

"Dalam kesempatan ini kami kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku," paparnya. "Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini."

Sementara itu, Shopee hingga kini telah beroperasi sesuai aturan pemerintah. Terkait pelaporan pajak, pihaknya telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

"Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait