Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan buka suara soal video viral yang menunjukkan aksi protes warga Perumahan Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, saat digelar kegiatan ibadah di salah satu rumah.
- Nidya Putri
- Kamis, 17 September 2020 - 11:32 WIB
WowKeren - Sebuah video yang menampilkan kegiatan ibadah di sebuah rumah diprotes warga sekitar menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah rumah di kompleks Perumahan Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut diunggah oleh akun @Dharma_tc di Twitternya. "*Sepenggal video aksi intoleran* Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming," cuitnya dalam unggahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan pun buka suara. Hendra membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Minggu (13/9) tersebut.
Meski begitu, peristiwa tersebut telah diselesaikan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. "Kami ada Dandim, diwakili Danramil. Saya Kapolres. Terus Pak Bupati diwakili Kabag Kesbangpol, dan asisten 1. Ditambah lagi FKUB dari Nasrani, dari warga, dari HKBP karena Pak Sirait yang beribadah di sana itu dari HKBP," ujar Hendra, Rabu (16/9).
Hendra mengatakan tidak ada aksi anarkitis. Menurut dia yang penghalangan sejumlah warga tanpa adanya tindak kekerasan fisik atau pun verbal.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan jika para warga tersebut memprotes rumah hunian yang dijadikan tempat ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) oleh salah satu pengurus yang bernama Sirait. "Awal mulanya itu adalah, ada rumah hunian yang diubah fungsinya untuk menjadi tempat ibadah, sementara legalitasnya belum terpenuhi, beberapa sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ada titik temu," terangnya.
"Dan yang terakhir sementara belum ada titik temu, sudah ada perjanjian untuk tidak ada ibadah dulu di sana, tapi dari teman-teman nasrani tetap mengadakan ibadah," lanjutnya. "Jadi terjadilah seperti itu."
Hendra juga mengatakan, pada dasarnya para warga Perumahan Serang Baru tidak melarang adanya aktivitas keagamaan. Yang menjadi persoalan adalah legalitas alias izin yang harus dikeluarkan oleh pemda setempat.
"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya," imbuhnya. "Tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang."
Hendra lalu berpesan, sebagai aparat keamanan, institusinya hanya bisa merekomendasikan agar kasus serupa tak terulang. "Saya sifatnya hanya rekomendasi, karena yang mutuskan pemda ya, saya merekomendasikan pertama adalah, pemda atau negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
"Yang kedua, tolong dibuatkan tim kecil, yang terdiri dari seluruh elemen yang terkait dengan masalah ini, dari warga dari gereja dari FKUP, dari polsek, dari pemerintah daerah, dari koramil, dari kecamatan, dari desa, tim kecil," sambungnya. "Merumuskan bagaimana memberikan fasilitas kepada pak Sirait dalam menjalankan ibadahnya tanpa melanggar aturan yang berlaku."
(wk/nidy)