Perlu Diperhatikan, Pemobil yang Tak Gunakan Masker Bakal Kena Denda
Nasional

Para pengandara mobil diwajibkan menggunakan masker ketika berkendara. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan Pasal 18 Pergub 79 tahun 2020.

WowKeren - Selama DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polda Metro Jaya juga gencar menjalankan operasi yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan di kalangan masyarakat. Namun, belakangan ini banyak warga yang memprotes terkait penindakan penggunaan masker saat berkendara.

Para pelanggar yang protes itu kebanyakan ketahuan tidak memakai masker saat berkendara di dalam mobil. Padahal penggunaan masker merupakan suatu kewajiban meski di dalam mobil sekalipun.

Lebih lanjut polisi mengatakan jika ada aturan yang telah secara tegas mengatur penggunaan masker saat berkendara. "Pergub 79 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Kamis (17/9).

Sambodo mengatakan aturan tersebut menjadi dasar kepolisian sebagai salah satu elemen yang melakukan penindakan di operasi yustisi. Dia menambahkan tidak ada pengecualian di dalam pergub tersebut yang mengatakan warga yang berkendara sendiri diperkenankan tidak menggunakan masker. "Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," imbuhnya.


Berikut adalah Pergub 79 Pasal 18 Tahun 2020:

Pasal 18

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
  5. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait