Ini Perintah Tegas Kemenkes Soal Kampanye Konser Musik Pilkada
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan perintah tegas seputar keputusan KPU yang mengizinkan kampanye konser musik dalam Pilkada Serentak 2020.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengizinkan kampanye konser musik dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan tersebut langsung mendapatkan berbagai kritikan lantaran berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menanggapi keputusan kontroversial KPU. Kemenkes menyatakan jika kampanye konser musik boleh dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap daerah.

”Serahkan ke Satgas daerah, Iya jelas (KPU harus berkonsultasi),” tegas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (17/9). “Izin semua itu kan ada di daerah, karena tidak mungkin pusat ngurusi satu-satu, karena ini kan sudah otonomi daerah.”

Sebagai informasi, keputusan kontroversial itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona. Alasan KPU memberikan izin kampanye dalam bentuk menghadirkan massa seperti konser musik, bazar, hingga jalan santai lantaran sesuai dengan undang-undang yang ada.


Aturan tersebut dinilai Yuri memang sah-sah saja untuk diterbitkan. Namun, tetap pelaksanaan berbagai kampanye yang menghadirkan banyak massa tetap harus mendapatkan izin dan sesuai dengan kewenangan Satgas COVID-19. Jika paslon menggelar kampanye konser tanpa izin Satgas, Kemenkes menegaskan akan ada sanksinya.

”Peraturan itu kan umum, pelaksanaan itu kan izin daerah. Semua daerah kan ada satgasnya, kalau izin keramaian kan selalu izin polisi di daerah, izin satgas, pasti ke daerah kan," jelas Yuri. “Ya kalau melanggar tinggal semprit saja.”

Sementara itu, Satgas COVID-19 sebelumnya secara tersirat telah menyampaikan penolakan soal konser musik untuk kampanye Pilkada. Segala kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi virus corona disebut Satgas harus dicegah.

”Kita harus antisipasi konser atau acara yang digelar yang berpotensi menimbulkan penularan,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (17/9). “Mohon disesuaikan agar kegiatan enggak menimbulkan kerumunan dan penularan agar dilakukan digital dan tidak mengumpulkan massa secara fisik.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru