Kemenhub Terbitkan Aturan untuk Pengguna Sepeda: Wajib Pakai Helm Kalau Olahraga
Nasional

Kemenhub akan mengundangkan peraturan untuk pengguna sepeda pada Jumat (25/9) pekan depan. Beberapa yang diatur adalah perihal penggunaan helm sampai komponen sepeda.

WowKeren - Era pandemi COVID-19 ini boleh dibilang meningkatkan jumlah pengguna sepeda. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pengguna sepeda dengan menerbitkan aturan terbaru.

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan beleid ini berlaku sejak resmi diundangkan.

Lantas, apa sajakah yang diatur oleh Kemenhub dalam beleid ini? Salah satu yang dengan ketat diatur pemerintah adalah terkait persyaratan teknis sepeda.

Dalam ketentuan itu, Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok. Yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Tercantum pada Bab II Pasal 2 peraturan itu, ada 7 komponen yang harus dilengkapi oleh pengguna sepeda. Yakni spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.


Ketujuh komponen itu harus lengkap dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satunya seperti pedal sebagai alat kayuh sepeda yang wajib dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Permenhub itu juga mengatur pakaian dan atribut yang dikenakan pesepeda. Seperti pesepeda yang harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya kalau berkendara pada malam hari.

Dan salah satu yang diatur adalah pesepeda harus menggunakan helm. Namun hanya pesepeda di kategori kepentingan olahraga yang wajib mengenakan helm sebagai alat pelindung diri.

"Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm," tutur Budi, dilansir dari Kompas. "Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa."

Kemenhub juga berharap agar pemerintah daerah dan pihak lain menyediakan infrastruktur pendukung agar pengguna sepeda terfasilitasi dengan baik. "Kita harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah," ujarnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru