Viral Curhatan Wanita Dilecehkan di Bandara, Syarat Wajib Rapid Test Dipertanyakan
Nasional

Viralnya kisah seorang wanita yang dilecehkan dan diperas saat menjalankan pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta membuat sejumlah pihak mempertanyakan perlukah rapid test sebagai syarat wajib penumpang pesawat.

WowKeren - Media sosial baru-baru ini digegerkan dengan sebuah utas curhatan seorang wanita berinisial LHI yang mengaku mengalami pemerasan dan pelecehan seksual saat pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam utas Twitter, korban menceritakan pengalamannya terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada Minggu (13/9) lalu.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan terkait perlukah layanan wajib rapid test yang disediakan di bandara? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun buka suara terkait hal ini.

Menurutnya, semua itu tergantung Gugus Tugas COVID-19 yang kini berubah nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam SE Gugus Tugas itu, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang bepergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Selama SE belum dicabut maka syarat rapid test untuk naik pesawat tetap berlaku.

"Mengenai rapid test, hal ini terkait dengan syarat penumpang yang akan bepergian antar kota menggunakan kendaraan umum," ujar Adita, Minggu (20/9). "Hal ini diatur oleh SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dirujuk oleh Kemenhub. Sehingga mengubah aturan ini merupakan wewenang satuan tugas."


Di lain sisi, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta agar aturan syarat rapid test untuk bepergian diperbarui jika memang masih diwajibkan. Pasalnya, aturan itu dikeluarkan oleh Gugus Tugas yang namanya sudah berubah dan hanya berbentuk Surat Edaran (SE).

"Saya mempertanyakan status hukum atau kekuatan hukum dari surat edaran karena lembaganya sudah bubar, surat edaran itu juga bukan peraturan perundang-undangan, apakah masih tepat syarat rapid test ini berdasarkan SE tersebut?" terangnya. "Kalau memang masih dipersyaratkan sebaiknya diperbarui dengan aturan yang lebih jelas, bukan sekadar surat edaran yang bukan produk perundang-undangan."

Selain itu, ia juga mempertanyakan soal keakuratan rapid test yang dinilai kurang efektif untuk mendeteksi virus Corona. Untuk itu, ia meminta agar persyaratan masyarakat bepergian dengan menunjukkan hasil rapid test ditinjau ulang.

"Bahkan Menteri Kesehatan sudah menyatakan rapid test itu tidak bisa digunakan sebagai instrumen deteksi," imbuhnya. "Mungkin kita perlu meninjau kembali persyaratan untuk menggunakan transportasi udara ini apakah masih perlu syarat surat keterangan hasil uji atau perubahan sistemnya."

Sementara itu, terkait kasus pelecehan seksual yang dialami LHI, polisi akan melakukan penyelidikan. Namun, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan jika korban belum belum membuat laporan secara resmi terkait kejadian yang dialaminya.

"Iya, kami sudah monitor (terkait kejadian tersebut)," kata Alexander seperti dilansir Detikcom, Sabtu (19/9). "Tapi (korban) secara resmi belum melaporkan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait