Pemerintah Bakal Pisahkan Data Kematian Corona Dengan Penyakit Komorbid
Nasional

Kemenkes berencana memisahkan data pasien meninggal yang benar-benar murni akibat COVID-19 dan yang disebabkan penyakit penyerta atau komorbid. Ini alasannya.

WowKeren - Pemerintah kembali membenahi mekanisme pelaporan data kematian COVID-19. Kali ini pemerintah berencana untuk mengklasifikasi pelaporan kasus kematian, khususnya untuk pasien COVID-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M Subuh, menyebut diperlukan intervensi soal definisi operasional kematian pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kematian COVID-19, khususnya di Jawa Timur.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," jelas Subuh, disampaikan ketika melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (17/9). "Dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19."

Saat ini, jelas Subuh, Kementerian Kesehatan sudah mengatur perihal pelaporan kasus kematian COVID-19. Pada beleid itu disebutkan bahwa semua kematian dengan keterangan positif COVID-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.


Namun pada 16 April 2020 kemarin, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan International Guidelines For Certification And Classification (Coding) of COVID-19 as Cause of Death. "Pedoman ini yang belum (kita) buat sehingga penyebab klinis kematian lebih mendekati fakta yang ada," jelas Subuh ketika dikonfirmasi ulang CNN Indonesia, Senin (21/9).

Seperti misalnya dengan seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berat. Dalam proses perawatan terungkap bahwa pasien itu positif COVID-19 dan kemudian meninggal dunia.

"Apakah dikategorikan sebagai kematian akibat COVID-19? Tentu tidak, tapi tetap dilaporkan sebagai positif COVID-19 karena penanganan jenazahnya berbeda," tutur Subuh. "Atau dengan kanker, serangan jantung. Kriteria ini yang harus dibuat, bukan mengubah yang sudah ada."

Klasifikasi ini harus dilakukan dengan hati-hati demi memastikan data yang disajikan benar-benar mendekati fakta yang ada. "Tentu klasifikasi ini harus dibuat bersama profesi, karena implementasi di lapangan adalah para tenaga medis yang menilai hal tersebut," tegas Subuh, dilansir pada Selasa (22/9).

Di sisi lain, masih ada satu parameter klasifikasi pasien meninggal COVID-19 lain yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Yakni perihal pasien dengan status suspek COVID-19 yang selama ini tak masuk hitungan pasien meninggal oleh Kemenkes, sehingga menyebabkan ada penyimpangan jauh antara data pemerintah dengan relawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru