Heboh Pelecehan Seksual dan Pemerasan saat Rapid Test di Soetta, Kini Oknum Dokter Jadi Tersangka
Nasional

LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan ketika menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Kekinian sang oknum dokter pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

WowKeren - Beberapa waktu lalu seorang warganet membagikan pengalamannya ketika menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan di Bandara Soekarno Hatta. Lebih spesifik, kejadian itu rupanya berkaitan dengan rapid test yang dilakukan sebagai prosedur sebelum terbang.

Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. EFY, oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta lah yang kini telah menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka," beber Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, Selasa (22/9).

Namun demikian, Alexander tak membeberkan pasal apa yang dikenakan terhadap oknum dokter tersebut. Namun merujuk pada pengakuan LHI selaku korban, maka EFY mungkin akan dikenakan pasal terkait pemerasan, pelecehan seksual, serta penipuan.

Penipuan yang dimaksud di sini, seperti dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya secara terpisah, adalah dengan mengubah hasil rapid test korban. Sedangkan syarat untuk mendapatkan berkas yang sudah diubah itu adalah dengan membayarkan uang senilai Rp 1,4 juta.


"Ini dugaannya penipuan, oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (23/9). "Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp 1,4 juta."

Namun Yusri menyatakan, untuk dugaan pelecehan seksual yang dialami korban, masih akan diselidiki lebih jauh oleh pihak kepolisian. Seperti dengan memeriksa sejumlah saksi serta menunggu hasil pemeriksaan rekaman CCTV.

"(Pelecehan seksual) masih kami dalami dari CCTV yang ada. Kita cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi, dan keterangan korban sendiri," ujar Yusri.

Di sisi lain, PT Kimia Farma selaku pihak penggelar rapid test pun siap menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini. "PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan hasil rapid test, pemalsuan, intimidasi, dan asusila," ujar Direktur PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah, Senin (21/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait