Komisioner KPU Akui Risiko Jika Pilkada 2020 Masih Dilanjutkan
Nasional

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan hal ini dalam diskusi online yang disiarkan kanal YouTube The Indonesian Institute.

WowKeren - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa seluruh pihak akan berisiko terpapar COVID-19 jika Pilkada 2020 tetap dilanjutkan. Dewa bahkan mengakui bahwa KPU merupakan salah satu pihak yang berisiko terpapar corona.

Hal ini disampaikan Dewa dalam diskusi online yang disiarkan kanal YouTube The Indonesian Institute. Dewa menjawab peserta yang menanyakan sikap KPU terhadap pilihan menjamin hak konstitusi dengan melanjutkan Pilkada, atau menjamin hak kesehatan dengan menunda Pilkada.

"Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau Pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya," ujar Dewa pada Rabu (23/9). "Faktanya, tadi misalnya di KPU sendiri Pak Ketua (Arief Budiman), kemudian ada anggota (positif COVID-19)."

Menghadapi situasi ini, Dewa menilai hanya ada dua pilihan. Yaitu menunda Pilkada ata tetap melanjutkan dengan mencari jalan keluar lainnya.


Lebih lanjut, Dewa menjelaskan bahwa saat ini telah diputuskan bahwa Pilkada 2020 tetap berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa KPU wajib menjalankan keputusan yang telah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu tersebut.

"Kalau kita bicara UU 6/2020 itu keputusan diambil antara KPU, pemerintah, DPR," ungkap Dewa. "Ketika belum ada putusan baru, kami KPU berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan."

Keputusan untuk melanjutkan Pilkada ini disebut Dewa telah menjadi komitmen bersama. Oleh sebab itu, Dea berharap seluruh pihak yang terlibat ikut menjalankan tanggung jawab dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mengajak kita semua menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan," tutur Dewa. "Bukan hanya di Pilkada, tapi juga keseharian."

Di sisi lain, KPU memutuskan untuk menghapus aturan yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah untuk menggelar konser musik sebagai bentuk kampanye. Selain itu, KPU juga akan menyesuaikan aturan kegiatan kampanye agar hanya digelar secara online, mengingat pandemi corona yang masih belum mereda. Namun, bagi daerah-daerah yang masih belum memiliki akses internet yang memadai, maka kegiatan akan digelar secara tatap muka dengan memperhatikan batasan jumlah peserta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait