Pengundian Nomor Urut Paslon Hari Ini, KPU Tegaskan Konvoi Pendukung Dilarang
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020 hari ini (24/9) di masing-masing KPUD. Para paslon dilarang menggelar konvoi pendukung dalam acara ini.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 hari ini (24/9). Pengundian tersebut akan digelar di masing-masing KPUD.

Namun, pada pilkada kali ini KPU melarang paslon mengerahkan massa dalam bentuk konvoi ataupun arak-arakan. Apabila ada yang melanggar, KPU mengancam akan menunda tahapan pilkada jika kejadian di masa pendaftaran terulang kembali.

"Itu akan diberikan sanksi, yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi daring, Rabu (23/9). "Kalau situasinya seperti itu tanggal 24, akan ditunda maksimal sampai 25 satu hari setelah jadwal yang ditentukan."

KPU hanya memperkenankan beberapa orang yang hadir ke Kantor KPUD masing-masing. Hasyim menyebut orang yang boleh hadir adalah para paslon, ketua dan sekretaris cabang parpol pengusung, dan petugas pendamping.


Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan menerjunkan pengawas di tahapan kali ini untuk memastikan protokol pencegahan COVID-19 diterapkan. "Apabila ada paslon yang datang ke kantor KPU dan massa yang ada di dalam dan di luar gedung KPU melebihi apa yang sudah diterapkan, maka proses pengundiannya tidak akan dilakukan," katanya.

Fritz pun mengimbau agar seluruh paslon dan partai politik di daerah tertib protokol kesehatan. Bawaslu tak segan menyeret pelanggar ke jalur hukum. "Jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon yang akan dipanggil oleh Bawaslu atau kepolisian untuk membuat BAP karena melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk paslon yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat hari pengundian berlangsung, KPU akan memberikan nomor urut sisa. Apabila paslon yang positif COVID-19 jumlahnya lebih dari satu maka akan dilakukan pengundian nomor urut.

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya," kata Anggota KPU RI Ilham Saputra, Selasa (22/9). "etelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait